KEBIJAKAN MUTU

Badan Penjaminan Mutu

Institut Teknologi Harapan Bangsa

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Harapan Bangsa 

Click below :

Lingkup kebijakan SPMI ITHB mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang non akademik. Kebijakan SPMI Institut Teknologi Harapan Bangsa ini dilaksanakan oleh seluruh pengelola dan pelaksana di seluruh tingkatan Unit Kerja.

Cakupan utama kebijakan yang dilakukan adalah untuk memenuhi standar minimal SN DIKTI yang terdiri dari Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat dengan jumlah 24 standar, serta standar lain dan sub standar yang ditetapkan untuk memenuhi standar yang melampaui standar SN DIKTI. 

Dengan demikian, Institut Teknologi Harapan Bangsa memiliki Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) yang terdiri atas:

a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti); dan

b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Institut Teknologi Harapan Bangsa.

YouTube Facebook Instagram Twitter